Search

Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)


Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Pengawasan SNI Wajib terhadap barang produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan di dalam negeri dilakukan Kementerian Perdagangan melalui pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar. Pengawasan pra pasar dilakukan melalui mekanisme registrasi produk melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah identitas yang diberikan pada barang produksi dalam negeri atau barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu Barang. NPB ini wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan sebelum produk dipasarkan/diperdagangkan. Khusus bagi importir, NPB wajib pula dicantumkan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pelaku usaha memperoleh NPB berdasarkan Sertifikat kesesuaian dalam hal ini Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal , terdapat 132 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib yang wajib didaftarkan NPBnya. Untuk memperoleh NPB, Produsen atau Importir harus sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) berbasis resiko dan mengajukan pendaftaran secara elektronik. 
Pendaftaran NPB baru dilakukan melalui portal oss.go.id dengan melampirkan:
1.    SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lainnya;
2.    Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis  dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran NPB perubahan dilakukan melalui portal INATRADE dengan melampirkan:
1.    NPB Lama
2.    SPPT SNI perubahan, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian perubahan, atau perubahan Sertifikat Kesesuaian lainnya; dan
3.    SPPT SNI lama, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian perubahan, atau perubahan Sertifikat Kesesuaian lainnya; dan
4.    Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis  dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelayanan penerbitan NPB maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran dengan lengkap dan benar.