Penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
Pengawasan SNI Wajib terhadap barang produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan di dalam negeri dilakukan Kementerian Perdagangan melalui pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar. Pengawasan pra pasar dilakukan melalui mekanisme registrasi produk melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah identitas yang diberikan pada barang produksi dalam negeri atau barang impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu Barang. NPB ini wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan sebelum produk dipasarkan/diperdagangkan. Khusus bagi importir, NPB wajib pula dicantumkan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pelaku usaha memperoleh NPB berdasarkan Sertifikat kesesuaian dalam hal ini Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan terdapat 119 produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib yang wajib didaftarkan NPBnya. Untuk memperoleh NPB, Produsen atau Importir harus sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) berbasis resiko dan mengajukan pendaftaran secara elektronik melalui portal oss.go.id (untuk pendaftaran NPB baru) atau simpktn.go.id (untuk pendaftaran NPB perubahan), dengan melampirkan:
- SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lainnya;
- Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan penerbitan NPB maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pendaftaran dengan lengkap dan benar.
Informasi terkait daftar Penerbitan NPB dapat dilihat pada tautan berikut: