Penerbitan Tanda Pengenal Produsen Karet – Standard Indonesia Rubber (SIR)
Pendaftaran Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR diselenggarakan dalam rangka menjaga mutu dan meningkatkan daya saing ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR), menjaga citra produk Indonesia di Pasar Dunia, serta memberikan kepastian usaha bagi produsen SIR. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 , TPP SIR menjadi identitas Eksportir Produsen SIR dimana penerbitannya didasarkan kepada pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017. Pemenuhan SNI 1903:2017 dibuktikan melalui kepemilikan SPPT-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terakreditasi KAN dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Pendaftaran TPP SIR dapat dilakukan secara online oleh eksportir produsen SIR melalui portal INATRADE. TPP SIR akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen diterima dengan lengkap dan benar.

