Survei Keberdayaan Konsumen 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022
22 Aug 2023 | Jenis File: PDF / 6.75 MiB
Search
Perlindungan konsumen di Indonesia dapat diketahui dan diukur tingkat keberdayaannya melalui Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). IKK digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja serta peningkatan keberdayaan konsumen yang ada di Indonesia. Semakin tinggi nilai IKK maka menunjukkan bahwa semakin berdaya konsumen Indonesia. Pengukuran IKK ini merupakan langkah konkret praktik Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya tersebut merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia serta untuk membentuk kesadaran kritis dari setiap individu konsumen untuk meningkatkan keberdayaan konsumen secara komunal.
Pada periode Tahun 2022, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan pengukuran tingkat keberdayaan konsumen melalui Survei Indeks Keberdayaan Konsumen. Pengukuran ini dilakukan secara menyeluruh pada 34 Provinsi di Indonesia. Hasil penyusunan Survei Indeks Keberdayaan Konsumen diharapkan dapat memberikan manfaat dan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan keberdayaan konsumen di Indonesia. Hasil penyusunan Survei Indeks Keberdayaan Konsumen ini berlaku sampai dengan dilaksanakannya survei berikutnya.