Search

Daftar Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur


I. Daerah Tertib Ukur

Daerah Tertib Ukur merupakan daerah yang memiliki komitmen dalam memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









II. Pasar Tertib Ukur 

Pasar Tertib Ukur merupakan pasar tradisional maupun pasar modern yang mempergunakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) sesuai dengan ketentuan, yakni bertanda tera sah yang berlaku serta dipergunakan dan diperuntukan dengan benar.