Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Sertifikasi Produk (SNI) dan Person

Untuk mengetahui produk saya wajib SNI atau tidak dapat dicek melalui:

https://intr.insw.go.id/. dengan memasukan kode HS atau

http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari Kemenperin) atau 

dapat mengecek di http://jdih.esdm.go.id dan kemudian ketik di pencarian terkait pemberlakuan standar nasional indonesia (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari KESDM) atau

https://bsn.go.id/main lalu pilih menu SNI>>Regulasi Teknis>>Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)

https://lamansitu.kemendag.go.id/

untuk produk yang di berlakukan wajib di Kementerian Perdagangan 

Penerbitan Sertifikasi Produk ( 42 hari kerja untuk tipe 5 dan 14 Hari kerja untuk tipe 1 ) di luar waktu yang diperlukan untuk:

a.Koordinasi tim audit dengan LSPro;

b.Waktu pengiriman sampel;

c.Pengujian mutu produk;

d.Tindakan perbaikan;

e.Pembayaran


Penerbitan Sertifikat Person ( 14 hari kerja ) di luar waktu yang diperlukan untuk:

a.Setelah permohonan lengkap;

b.Kuota peserta terpenuhi;

c.Tidak termasuk uji kompetensi ulang


Untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut 

https://linktr.ee/bskemendag


Tarif biaya lebih detail  dapat di lihat pada permendag No 50 tahun 2023 (https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2913/2) dan dapat dikirimkan jenis produk, luas lokasi produsen, atau kompetensi yang akan diujikan ke email lsproppmb@gmail.com untuk Sertifikasi Produk (SNI) dan lsp_ppmb@yahoo.co.id untuk Sertifikasi Person.

Mohon mengirimkan jenis produk dan lokasi produsen ke email lsproppmb@gmail.com atau kompetensi yang akan diujikan ke email lsp_ppmb@yahoo.co.id agar dapat kami kirimkan list persyaratan dan formulir yang perlu diisi.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi call direct  02187706835, Whatsapp Pelayanan Teknis Sertifikasi 081387728543, dan instagram : @bs_kemendag

Persetujuan Tipe wajib dimiliki Produsen atau Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat

Timbang dan Alat Perlengkapan sebelum melakukan produksi atau impor ke wilayah Republik Indonesia

Produsen atau importir yang melakukan modifikasi terhadap UTTP yg telah mempunyai persetujuan tipe, harus mengajukan permohonan persetujuan tipe baru apabila modifikasi tersebut berupa :

1. Perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur

2. Perluasan aplikasi penggunaan persetujuan tipe

3. Penambahan modul, filter, penambahan perangkat lunak atau komponen pendukung yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian

4. Perubahan bahan baku, komponen atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian


Tanda Daftar Reparatir

 Persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha Reparasi sebagai berikut : 

a. Daftar isian peralatan dan sumber daya manusia;

b. Rekomendasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan metrologi legal; dan

c. Daftar Reparatir beserta sertifikat pelatihan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.

Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2023, pengajuan untuk Tanda Daftar Usaha Reparasi dilakukan melalui sistem OSS

Persyaratan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Reparasi

a. Daftar isian peralatan dan sumber daya manusia;

b. Rekomendasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan metrologi legal; dan

c. Daftar Reparatir beserta sertifikat pelatihan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.

Umum

Saat ini seluruh perizinan di Kemendag (termasuk perizinan di SIMPKTN) menggunakan single sign on (SSO) dari OSS. Silakan menghubungi pihak OSS (Call Center : 169, Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)