Persetujuan Tipe UTTP Asal Impor dan Produk Dalam Negeri
Berikut persyaratan untuk Penyesuaian Izin Tipe menjadi Persetujuan Tipe :
a. Izin Tipe lama; dan
b. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diimpor adalah sama dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi oleh pabrikan negara asal
c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual.
d. Dokumen Teknis berupa spesifikasi teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
SNI hanya diberlakukan untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diberlakukan wajib SNI. Saat ini hanya meter air. SNI meter air menjadi persyaratan wajib untuk pengajuan Persetujuan Tipe
Persyaratan nya berupa :
a. Surat permohonan;
b. Surat pemesanan (invoice) dan/atau surat keterangan dalam hal hibah;
c. Spesifikasi teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diimpor;
d. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diimpor digunakan untuk keperluan barang contoh dalam rangka Persetujuan Tipe, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau instansi pemerintah kementerian/lembaga negara yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah kementerian/lembaga negara tersebut
Produsen atau importir yang melakukan modifikasi terhadap UTTP yg telah mempunyai persetujuan tipe, harus mengajukan permohonan persetujuan tipe baru apabila modifikasi tersebut berupa :
1. Perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur
2. Perluasan aplikasi penggunaan persetujuan tipe
3. Penambahan modul, filter, penambahan perangkat lunak atau komponen pendukung yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian
4. Perubahan bahan baku, komponen atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian
Pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian Izin Tipe/Izin Tanda Pabrik dengan Persetujuan Tipe dalam jangka waktu sesuai yg ditetapkan dalam peraturan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, jika pelaku usaha akan impor/produksi kembali Izin Tipe/Izin Tanda Pabrik yg belum disesuaikan maka harus melakukan pengajuan dengan persyaratan pengajuan baru
Tanda Daftar Reparatir
Persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha Reparasi sebagai berikut :
a. Daftar isian peralatan dan sumber daya manusia;
b. Rekomendasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan metrologi legal; dan
c. Daftar Reparatir beserta sertifikat pelatihan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2023, pengajuan untuk Tanda Daftar Usaha Reparasi dilakukan melalui sistem OSS
5 (lima) tahun
Persyaratan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Reparasi
a. Daftar isian peralatan dan sumber daya manusia;
b. Rekomendasi dari Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan kegiatan metrologi legal; dan
c. Daftar Reparatir beserta sertifikat pelatihan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
Pelayanan di Balai SNSU (Standar Nasional Satuan Ukur)
Layanan yang diselenggarakan oleh Balai SNSU adalah:
- Verifikasi Standar Ukuran Metrologi Legal
- Kalibrasi alat ukur metrologi teknis
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Biaya verifikasi dan kalibrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Service Level Agreement untuk pelayanan verifikasi/kalibrasi adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar