Pengujian Mutu Barang
Ya, Laboratorium BPMB telah terakreditasi untuk berbagai jenis komoditi, diantaranya termasuk lingkup pengujian kimia mikrobiologi, pengujian fisika mekanika dan pengujian kelistrikan. Data parameter dan komoditi terakreditasi dapat dilihat pada lampiran akreditasi SNI ISO 17025:2017 BPMB Attach file : Lampiran Akreditasi KAN BPMB sesuai SNI ISO IEC 17025 :2017
1. Sebelumnya Bpk/Ibu bisa mengisi formulir permohonan pengujian
2. Sampel dapat dikirimkan langsung ke kantor BPMB atau dikirimkan melalui kurir/ paket
3. Sampel yang diterima akan diidentifikasi dan dilakukan proses pengujian
4. Invoice pengujian akan disampaikan kepada pelanggan
5. Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui rekening BPMB sesuai yang tercantum pada lampiran surat permohonan pengujian atau dengan menggunakan kode billing yang akan dikirimkan oleh bendahara BPMB
6. Sertifikat hasil uji dapat disampaikan baik secara elektronik maupun diambil langsung di kantor BPMB
Prosedur pelayanan pengujian dapat diakses di website : https://simpktn.kemendag.go.id/lims/bpmb/
Lama waktu pengujian tergantung pada jenis produk/komoditi dan parameter yang diuji, serta mempertimbangkan lama antrian sampel. Untuk standar waktu pelayanan pengujian dapat dilihat pada file SLA BPMB.
Attach file : Data SLA BPMB
untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Waktu penyelesaian pengujian
Untuk sementara ini BPMB belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat pengujian kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) /antrian sampel sesuai prinsip ISO 17025:2017
untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Waktu penyelesaian pengujian
Tarif pengujian tergantung pada jenis produk dan parameter pengujian,
Tarif pengujian dapat di akses pada PMK 140 Tahun 2023
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e1ad704-e207-4d8a-ace6-93a9a38171d0/2023pmkeuangan140.pdf
atau dapat di akses pada :
https://linktr.ee/balai_pengujian >> Tarif pengujian
Parameter yang ingin diujikan tergantung kebutuhan pengujian
1. Untuk produk SNI Wajib, parameter uji sesuai SNI yang berlaku
2. Untuk produk ekspor, parameter uji sesuai regulasi negara tujuan
3. Untuk produk UMKM, parameter uji sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk produk pangan bisa mengacu pada peraturan BPOM, dll
Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar nasional maupun internasional, seperti SNI, ISO, ICE, ASTM, BAM dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762
Jumlah sampel minimum yang diperlikan dapat dilihat sesuai dengan data yang tercantum pada file SLA BPMB
Attach file : Data SLA BPMB
Detail lengkap nya ada pada link : https://linktr.ee/balai_pengujian
Operasional layanan pengujian pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00). Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19. Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762
Untuk tarif pengujian hanya menerima pembayaran non tunai ke BPMB melalui:
A. Transfer Rekening BPN175 BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG dengan No. Rekening: 0329-01-001902-30-4 Bank BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat. Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email keubpmb@gmail.com atau pelayanan.bpmb@kemendag.go.id dengan mencantumkan nama perusahaan).
B. Melalui kode billing:
1. Pelanggan menerima invoice dan tagihan (billing) dari Bendahara BPMB
2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Over The Counter bank/pos persepsi, ATM, Internet Banking, EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi), dan Dompet Elektronik fintech.
3. Apabila pembayaran berhasil, Anda akan menerima Tanda Bukti Setor atau struk dari Bank atau payment channel.
Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 karena penghasilan BPMB dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat maka BPMB tidak termasuk subjek pajak penghasilan dan pendapatan dari BPMB merupakan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sehingga tidak dikenai pajak dalam bentuk apapun. Dokumen Pemberlakuan PNBP dapat download di sini.
Untuk pengaduan dan saran dapat dilakukan kapan saja sebagai umpan balik peningkatan bagi BPMB. Untuk perbaikan atau revisi sertifikat hasil pengujian apabila ada informasi atau hasil uji yang tidak sesuai dapat dilakukan terhitung maksimal 90 hari kerja sejak tanggal penerbitan sertifikat pengujian. Saran dan pengaduan pada BPMB dilakukan secara langsung di loket pelayanan BPMB atau melalui email pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag).
Untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Prosedur pengaduan.
Informasi tentang layanan BPMB dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag), surel (pelayanan.bpmb@kemendag.go.id), linktree (https://linktr.ee/balai_pengujian), website (https://simpktn.kemendag.go.id/lims/bpmb/) atau datang langsung ke BPMB, Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta Timur
Layanan Kalibrasi
Kalibrasi peralatan berguna untuk menjamin bahwa peralatan memberikan hasil pengukuran/pembacaan yang akurat dan aman digunakan oleh operator. Mengabaikan aktivitas layanan yang penting ini akan mengubah pengukuran menjadi pekerjaan yang hanya menebak-nebak. Seiring waktu, keakuratan peralatan menjadi kurang dapat diandalkan. Kalibrasi peralatan yang dijadwalkan secara berkala ditambah akan meningkatkan masa pakai dan keakuratan peralatan secara signifikan.
Untuk sertifikat bahwa balai kalibrasi sudah ter akreditasi KAN dan masa berlaku nya dapat di lihat pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/173cSn2oBiItusuL7JW2VAubpg9rt7fso/view
informasi detail dapat di lihat pada :
https://linktr.ee/balai_kalibrasi
Untuk alat-alat yang dapat dikalibrasi, dapat dilihat pada Brosur Balai Kalibrasi dan informasi pada linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi). Semua metode kalibrasi yang Balai Kalibrasi gunakan sudah melalui serangkaian validasi metode. Seluruh aspek ISO 17025:2017 telah diterapkan untuk semua parameter terakreditasi, sehingga keabsahan hasil kalibrasi dari Balai Kalibrasi bisa dipertanggungjawabkan.
informasi detail dapat di lihat pada :
https://linktr.ee/balai_kalibrasi >>Ruang lingkup dan CMC Balai Kalibrasi
Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017. Saat ini penyelesaian sertifikat yang dapat kami janjikan dengan jumlah 1-10 alat adalah 14 hari kerja. Sedangkan untuk jumlah alat lebih dari 10 dapat dilihat pada linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi). untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511
Untuk saat ini Balai Kalibrasi belum ada layanan percepatan penyelesaian sertifikat kalibrasi. Penyelesaian sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017
Sebenarnya hal ini tergantung kebutuhan dari pelanggan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai interval kalibrasi. Tetapi pada umumnya, alat perlu dikalibrasi satu tahun satu kali. Tetapi dalam beberapa kasus bisa saja perlu dikalibrasi 3 atau 6 bulan sekali atau hingga 2 tahun sekali tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan sebagai pemilik alat
Pada alat-alat tertentu dengan penyimpangan tertentu bisa, contoh untuk pH Meter tipe tertentu ada menu untuk melakukan adjustment pada saat dilakukan kalibrasi. Tetapi apabila penyimpangan sudah terlalu besar, maka mungkin diperlukan perbaikan sebelum kalibrasi. Sedangkan pada alat-alat lainnya, kalibrasi hanya menunjukkan penyimpangan, tetapi tidak memperbaiki penyimpangan tersebut.
Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar internasional, diantaranya ISO, ASTM, JIS dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.
Lokasi kalibrasi tergantung dari jenis alat yang akan dikalibrasi, contoh untuk alat-alat volumetrik, hydrometer, caliper, thermometer gelas / digital, kalibrasi dilakukan di Laboratorium Balai Kalibrasi. Sedangkan untuk alat-alat seperti : Oven, Spectrophoto, Balance, pH Meter dll, kalibrasi dilakukan di perusahaan / laboratorium pelanggan
dapat di unduh pada tautan berikut :
https://photos.google.com/share/AF1QipOe1zFOHDacfTHBxOJOiQvNZGovHKqpxtNmSSIb9GxWBpRsWhOFCDYE0He5QCvMOA?key=eHFQRkxNcXV6YUxqTkhmUWZsUEhVaTRpR2FrREx3
https://photos.google.com/share/AF1QipPdFJ29cFasUHU_bF2tu5UjjK2Af5Axhclza3pi0JecqmVitj98rR6jXtonCkTg_g?key=Sk1FaDJTZlhORVZ5ZFdmRFBjMEp1eDJRVVljbjFn
Operasional layanan kalibrasi pada jam normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat Senin - Kamis pada pkl. 12.00-13.00, Jumat 11.30-13.00). Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama bulan Ramadhan ataupun kondisi pandemi. Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.
Alat / sertifikat dapat kami kirimkan dengan syarat pelanggan yang melakukan order dengan pihak pengiriman / ekspedisi.
Kami melayani antar / jemput alat/ sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut :
• Jumlah total tarif kalibrasi dari seluruh alat yang dikalibrasi minimal mencapai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau
• Jumlah UUT / alat minimal 30 pcs.
• Lokasi antar – jemput di area Jabotabek
Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Untuk pengaduan kerusakan alat hanya diterima secara langsung di pelayanan Balai Kalibrasi saat pelanggan mengambil alat dan kami tidak menerima pengaduan kerusakan alat apabila peralatan telah keluar dari area Balai Kalibrasi. Pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi dilakukan secara langsung di pelayanan Balai kalibrasi atau melalui email kalibrasipengaduan@gmail.com. Batas waktu pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi adalah 90 hari kerja sejak sertifikat kalibrasi diterima oleh pelanggan.
Apabila anda dimintakan biaya tambahan di luar ketentuan Balai Kalibrasi, anda berhak menolak ataupun melaporkannya melalui email laporgratifikasi.ditstandalitu@gmail.com. Tindakan tersebut bisa tergolong gratifikasi, yang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana baik bagi pihak yang memberi maupun menerima.
Bisa, selama alat telah selesai dikalibrasi dan telah dilakukan pembayaran lunas atas seluruh peralatan dalam satu SPK (Surat Perintah Kerja). Informasi alat selesai dikalibrasi lebih lanjut silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.
Informasi tentang layanan Balai Kalibrasi dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp dan telepon ke 0811-1624-511, Instagram (@balai_kalibrasi), email (balaikalibrasipelayanan@gmail.com), linktree Balai Kalibrasi (https://linktr.ee/balai_kalibrasi) atau datang langsung ke Balai Kalibrasi.
Perizinan Kemetrologian
Untuk informasi lengkap mengenai kemetrologian dapat di akses pada aplikasi SIMPEL yang terdapat di website DITJEN PKTN atau bisa ke link tautan berikut ini:
https://metrologi.kemendag.go.id/uptp4/public/
Layanan perizinan Direktorat Metrologi terdiri dari:
- Persetujuan Tipe Produksi Dalam Negeri
- Persetujuan Tipe Asal Impor
- Tanda Kesesuaian Tipe
- Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe
- Tanda Daftar Usaha Reparasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Pendaftaran baru dapat dilakukan secara online di OSS OSS di laman http://oss.go.id lalu pilih menu PB UMKU
sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id) >> Tutor Permohonan Izin . Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)
Silahkan hubungi pihak OSS (Call Center : 169
Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)
Service Level Agreement untuk penerbitan perizinan kemetrologian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar