Pengujian Mutu Barang
Ya, Laboratorium BPMB telah terakreditasi untuk berbagai jenis komoditi, diantaranya termasuk lingkup pengujian kimia mikrobiologi, pengujian fisika mekanika dan pengujian kelistrikan. Data parameter dan komoditi terakreditasi dapat dilihat pada lampiran akreditasi SNI ISO 17025:2017 BPMB Attach file : Lampiran Akreditasi KAN BPMB sesuai SNI ISO IEC 17025 :2017
1. Sebelumnya Bpk/Ibu bisa mengisi formulir permohonan pengujian
2. Sampel dapat dikirimkan langsung ke kantor BPMB atau dikirimkan melalui kurir/ paket
3. Sampel yang diterima akan diidentifikasi dan dilakukan proses pengujian
4. Invoice pengujian akan disampaikan kepada pelanggan
5. Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui rekening BPMB sesuai yang tercantum pada lampiran surat permohonan pengujian atau dengan menggunakan kode billing yang akan dikirimkan oleh bendahara BPMB
6. Sertifikat hasil uji dapat disampaikan baik secara elektronik maupun diambil langsung di kantor BPMB
Prosedur pelayanan pengujian dapat diakses di website : https://simpktn.kemendag.go.id/lims/bpmb/
Lama waktu pengujian tergantung pada jenis produk/komoditi dan parameter yang diuji, serta mempertimbangkan lama antrian sampel. Untuk standar waktu pelayanan pengujian dapat dilihat pada file SLA BPMB.
Attach file : Data SLA BPMB
untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Waktu penyelesaian pengujian
Untuk sementara ini BPMB belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat pengujian kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) /antrian sampel sesuai prinsip ISO 17025:2017
untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Waktu penyelesaian pengujian
Tarif pengujian tergantung pada jenis produk dan parameter pengujian,
Tarif pengujian dapat di akses pada PMK 140 Tahun 2023
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e1ad704-e207-4d8a-ace6-93a9a38171d0/2023pmkeuangan140.pdf
atau dapat di akses pada :
https://linktr.ee/balai_pengujian >> Tarif pengujian
Parameter yang ingin diujikan tergantung kebutuhan pengujian
1. Untuk produk SNI Wajib, parameter uji sesuai SNI yang berlaku
2. Untuk produk ekspor, parameter uji sesuai regulasi negara tujuan
3. Untuk produk UMKM, parameter uji sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk produk pangan bisa mengacu pada peraturan BPOM, dll
Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar nasional maupun internasional, seperti SNI, ISO, ICE, ASTM, BAM dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762
Jumlah sampel minimum yang diperlikan dapat dilihat sesuai dengan data yang tercantum pada file SLA BPMB
Attach file : Data SLA BPMB
Detail lengkap nya ada pada link : https://linktr.ee/balai_pengujian
Operasional layanan pengujian pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00). Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19. Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762
Untuk tarif pengujian hanya menerima pembayaran non tunai ke BPMB melalui:
A. Transfer Rekening BPN175 BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG dengan No. Rekening: 0329-01-001902-30-4 Bank BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat. Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email keubpmb@gmail.com atau pelayanan.bpmb@kemendag.go.id dengan mencantumkan nama perusahaan).
B. Melalui kode billing:
1. Pelanggan menerima invoice dan tagihan (billing) dari Bendahara BPMB
2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Over The Counter bank/pos persepsi, ATM, Internet Banking, EDC (sesuai dengan fasilitas yang dimiliki oleh bank/pos persepsi), dan Dompet Elektronik fintech.
3. Apabila pembayaran berhasil, Anda akan menerima Tanda Bukti Setor atau struk dari Bank atau payment channel.
Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 karena penghasilan BPMB dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat maka BPMB tidak termasuk subjek pajak penghasilan dan pendapatan dari BPMB merupakan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sehingga tidak dikenai pajak dalam bentuk apapun. Dokumen Pemberlakuan PNBP dapat download di sini.
Untuk pengaduan dan saran dapat dilakukan kapan saja sebagai umpan balik peningkatan bagi BPMB. Untuk perbaikan atau revisi sertifikat hasil pengujian apabila ada informasi atau hasil uji yang tidak sesuai dapat dilakukan terhitung maksimal 90 hari kerja sejak tanggal penerbitan sertifikat pengujian. Saran dan pengaduan pada BPMB dilakukan secara langsung di loket pelayanan BPMB atau melalui email pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag).
Untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut https://linktr.ee/balai_pengujian >> Prosedur pengaduan.
Informasi tentang layanan BPMB dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag), surel (pelayanan.bpmb@kemendag.go.id), linktree (https://linktr.ee/balai_pengujian), website (https://simpktn.kemendag.go.id/lims/bpmb/) atau datang langsung ke BPMB, Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta Timur
Perizinan Kemetrologian
Untuk informasi lengkap mengenai kemetrologian dapat di akses pada aplikasi SIMPEL yang terdapat di website DITJEN PKTN atau bisa ke link tautan berikut ini:
https://metrologi.kemendag.go.id/uptp4/public/
Layanan perizinan Direktorat Metrologi terdiri dari:
- Persetujuan Tipe Produksi Dalam Negeri
- Persetujuan Tipe Asal Impor
- Tanda Kesesuaian Tipe
- Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe
- Tanda Daftar Usaha Reparasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Pendaftaran baru dapat dilakukan secara online di OSS OSS di laman http://oss.go.id lalu pilih menu PB UMKU
sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id) >> Tutor Permohonan Izin . Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)
Silahkan hubungi pihak OSS (Call Center : 169
Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)
Service Level Agreement untuk penerbitan perizinan kemetrologian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap dan benar
Persetujuan Tipe UTTP Asal Impor dan Produk Dalam Negeri
Berikut persyaratan untuk Penyesuaian Izin Tipe menjadi Persetujuan Tipe :
a. Izin Tipe lama; dan
b. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diimpor adalah sama dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi oleh pabrikan negara asal
c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual.
d. Dokumen Teknis berupa spesifikasi teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
SNI hanya diberlakukan untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diberlakukan wajib SNI. Saat ini hanya meter air. SNI meter air menjadi persyaratan wajib untuk pengajuan Persetujuan Tipe
Persyaratan nya berupa :
a. Surat permohonan;
b. Surat pemesanan (invoice) dan/atau surat keterangan dalam hal hibah;
c. Spesifikasi teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diimpor;
d. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diimpor digunakan untuk keperluan barang contoh dalam rangka Persetujuan Tipe, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau instansi pemerintah kementerian/lembaga negara yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah kementerian/lembaga negara tersebut
Produsen atau importir yang melakukan modifikasi terhadap UTTP yg telah mempunyai persetujuan tipe, harus mengajukan permohonan persetujuan tipe baru apabila modifikasi tersebut berupa :
1. Perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur
2. Perluasan aplikasi penggunaan persetujuan tipe
3. Penambahan modul, filter, penambahan perangkat lunak atau komponen pendukung yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian
4. Perubahan bahan baku, komponen atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian
Pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian Izin Tipe/Izin Tanda Pabrik dengan Persetujuan Tipe dalam jangka waktu sesuai yg ditetapkan dalam peraturan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, jika pelaku usaha akan impor/produksi kembali Izin Tipe/Izin Tanda Pabrik yg belum disesuaikan maka harus melakukan pengajuan dengan persyaratan pengajuan baru