Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pemeriksaan Halal

Pendaftaran hanya dapat melalui https://ptsp.halal.go.id/ dan silahkan memilih LPH Balai Sertifikasi untuk tahap Pemeriksaan Halal

Pemeriksaan Halal mempunyai estimasi penyelesaian maksimal 15 hari kerja dengan penambahan 10 hari kerja untuk dalam negeri dan 15 hari kerja untuk luar negeri jika belum dapat terselesaikan.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi call direct  02187706835, Whatsapp Pelayanan Teknis Sertifikasi 081387728543,email LPH.balaisertifikasi@gmail.com dan instagram  @bs_kemendag

Pendaftaran NPB

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah pendaftaran barang yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri maupun impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib oleh Kementerian Teknis. Daftar Barang yang wajib didaftarkan NPB menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat dilihat pada lampiran II 

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Pendaftaran NPB baru dapat dilakukan secara online di OSS (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss), sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb). Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI dan/atau surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (info detil lihat Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI, NIB dan Surat pernyataan (info detil lihat https://simpktn.kemendag.go.id/  > Informasi Layanan > Dit. Standalitu 

NPB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN. NPB baru dapat dicetak di OSS sementara NPB perubahan dicetak di SIMPKTN.

Saat ini tidak ada istilah perpanjangan NPB. NPB yang habis masa berlakunya harus didaftarkan NPB Baru di OSS (panduannya dapat dilihat pada https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss dan https://www.kemendag.go.id/s/videotutorial_NPB.

Kemungkinan NIB belum berlaku efektif/belum migrasi ke OSS 1.1 silahkan hubungi pihak OSS (Call Center : 169

Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)

Pembuatan SPPT SNI/sertifikasi SNI dapat dilakukan di LSPro yang telah ditunjuk oleh kementerian teknis yang memberlakukan wajib SNI.

Daftar nama LSPro untuk produk SNI wajib Kemenperin dapat dilihat pada http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib

Daftar nama  LSPro yg terdaftar di Kemendag dapat di lihat  pada lamansitu.kemendag.go.id

Silahkan cek Lartas Produk tersebut melalui https://insw.go.id/intr/. Masukan HS Code Produk tersebut tanpa tanda pemisah/titik  atau di perbaharui pada  lampiran II Permendag No 21  tahun 2023 https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT SNI. Untuk NPB impor tipe 1 NPB tersebut hanya berlaku untuk 1 kali shipment atau 1 kali produksi untuk barang dalam negeri.

NPB yang diterbitkan wajib dicantumkan pada barang/kemasan dibawah tanda SNI sebelum barang diperdagangkan di pasar. NPB harus dicantumkan di tempat yang mudah terlihat / terbaca dan tidak mudah rusak.

Untuk NPB Impor terdapat kewajiban pencantuman NPB dalam PIB setiap kali melakukan importasi.

Pendaftaran NPB tidak dipungut biaya alias gratis (https://www.kemendag.go.id/s/SP_NPB)

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran NPB silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada : https://www.kemendag.go.id/s/SP_NPB)  atau  http://bit.ly/SP-BVM

Pendaftaran TPP SIR

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah pendaftaran yang wajib dimiliki oleh Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan Ekspor. Daftar jenis SIR yang Produsennya wajib  memiliki TPP SIR sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Detil ketentuan dapat dibaca pada  

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Pendaftaran TPP SIR baru dapat dilakukan secara online di OSS, sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada tautan berikut  https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp 

Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Untuk pengajuan perubahan dan perpanjangan TPP SIR, dapat dilakukan di SIMPKTN dengan Login menggunakan SSO dari OSS  (hak akses dan password OSS)

Persyaratan pengajuan baru dan perpanjangan TPP SIR:

 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI)

 Persyaratan pengajuan perubahan TPP SIR:

 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) perubahan

 b. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) lama

 c. TPP lama

 Info detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR

TPP SIR akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking SIMPKTN.

Isi form pengajuan permohonan => isi form pelaporan bulanan TPP SIR >> tambah >> kirim laporan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Dapat dilihat pada menu TRACKING>>klik nomor sebelah kiri pada data permohonan>>pilih aksi data bulanan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Tetap melaporkan dengan menginput angka 0 dan isi alasan pada keterangan

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran TPP SIR silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada :

https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR  atau  http://bit.ly/SP-BVM