Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Pendaftaran TPP SIR

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah pendaftaran yang wajib dimiliki oleh Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan Ekspor. Daftar jenis SIR yang Produsennya wajib  memiliki TPP SIR sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Detil ketentuan dapat dibaca pada  

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Pendaftaran TPP SIR baru dapat dilakukan secara online di OSS, sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada tautan berikut  https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp 

Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Untuk pengajuan perubahan dan perpanjangan TPP SIR, dapat dilakukan di SIMPKTN dengan Login menggunakan SSO dari OSS  (hak akses dan password OSS)

Persyaratan pengajuan baru dan perpanjangan TPP SIR:

 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI)

 Persyaratan pengajuan perubahan TPP SIR:

 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) perubahan

 b. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) lama

 c. TPP lama

 Info detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR

TPP SIR akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking SIMPKTN.

Isi form pengajuan permohonan => isi form pelaporan bulanan TPP SIR >> tambah >> kirim laporan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Dapat dilihat pada menu TRACKING>>klik nomor sebelah kiri pada data permohonan>>pilih aksi data bulanan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Tetap melaporkan dengan menginput angka 0 dan isi alasan pada keterangan

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran TPP SIR silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901, website: simpktn.kemendag.go.id via whatsapp 082285566670, email : vmb.ppmb@gmail.com , zoom ( Meeting ID 397 850 0345, Passscode : uptppktn) (dilayani senin-jumat pukul 10.00-15.00 WIB), SP4N lapor Kementerian Perdagangan info lebih lengkap dapat di lihat pada :

https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR  atau  http://bit.ly/SP-BVM

Sertifikasi Produk (SNI) dan Person

Untuk mengetahui produk saya wajib SNI atau tidak dapat dicek melalui:

https://intr.insw.go.id/. dengan memasukan kode HS atau

http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari Kemenperin) atau 

dapat mengecek di http://jdih.esdm.go.id dan kemudian ketik di pencarian terkait pemberlakuan standar nasional indonesia (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari KESDM) atau

https://bsn.go.id/main lalu pilih menu SNI>>Regulasi Teknis>>Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)

https://lamansitu.kemendag.go.id/

untuk produk yang di berlakukan wajib di Kementerian Perdagangan 

Penerbitan Sertifikasi Produk ( 42 hari kerja untuk tipe 5 dan 14 Hari kerja untuk tipe 1 ) di luar waktu yang diperlukan untuk:

a.Koordinasi tim audit dengan LSPro;

b.Waktu pengiriman sampel;

c.Pengujian mutu produk;

d.Tindakan perbaikan;

e.Pembayaran


Penerbitan Sertifikat Person ( 14 hari kerja ) di luar waktu yang diperlukan untuk:

a.Setelah permohonan lengkap;

b.Kuota peserta terpenuhi;

c.Tidak termasuk uji kompetensi ulang


Untuk detail informasi lebih lanjut dapat di akses pada link berikut 

https://linktr.ee/bskemendag


Tarif biaya lebih detail  dapat di lihat pada permendag No 50 tahun 2023 (https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2913/2) dan dapat dikirimkan jenis produk, luas lokasi produsen, atau kompetensi yang akan diujikan ke email lsproppmb@gmail.com untuk Sertifikasi Produk (SNI) dan lsp_ppmb@yahoo.co.id untuk Sertifikasi Person.

Mohon mengirimkan jenis produk dan lokasi produsen ke email lsproppmb@gmail.com atau kompetensi yang akan diujikan ke email lsp_ppmb@yahoo.co.id agar dapat kami kirimkan list persyaratan dan formulir yang perlu diisi.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi call direct  02187706835, Whatsapp Pelayanan Teknis Sertifikasi 081387728543, dan instagram : @bs_kemendag

Persetujuan Tipe wajib dimiliki Produsen atau Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat

Timbang dan Alat Perlengkapan sebelum melakukan produksi atau impor ke wilayah Republik Indonesia

Produsen atau importir yang melakukan modifikasi terhadap UTTP yg telah mempunyai persetujuan tipe, harus mengajukan permohonan persetujuan tipe baru apabila modifikasi tersebut berupa :

1. Perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur

2. Perluasan aplikasi penggunaan persetujuan tipe

3. Penambahan modul, filter, penambahan perangkat lunak atau komponen pendukung yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian

4. Perubahan bahan baku, komponen atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian


Pemeriksaan Halal

Pendaftaran hanya dapat melalui https://ptsp.halal.go.id/ dan silahkan memilih LPH Balai Sertifikasi untuk tahap Pemeriksaan Halal

Pemeriksaan Halal mempunyai estimasi penyelesaian maksimal 15 hari kerja dengan penambahan 10 hari kerja untuk dalam negeri dan 15 hari kerja untuk luar negeri jika belum dapat terselesaikan.

Untuk layanan informasi silahkan hubungi call direct  02187706835, Whatsapp Pelayanan Teknis Sertifikasi 081387728543,email LPH.balaisertifikasi@gmail.com dan instagram  @bs_kemendag